peraturandirektur jenderal guru dan tenaga kependidikan kementerian pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi nomor 5958/b/hk.03.01/2022 tentang petunjuk teknis penugasan guru sebagai kepala sekolah dengan rahmat tuhan yang maha esa peraturan direktur jenderal guru dan tenaga kependidikan, menimbang : a. Daftarpenugasan guru dan tenaga kependidikan dan latar belakang pendidikannya; Daftar beban kerja guru dan tenaga kependidikan; Daftar keaktifan guru; Daftar rekor prestasi guru; Wajib Diupload: Daftar penugasan guru; A.7 Apakah Madrasah secara rutin melakukan pertemuan dengan guru dan tenaga kependidikan untuk melakukan evaluasi diri terhadap PedomanPengangkatan dan Pemberhentian Kepala Sekolah Terbaru ini berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 26017/B.B1.3/HK/2018 Tentang Petunjuk Teknis Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah. Berikut adalah isi dari Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Sekolah Terbaru tersebut: A. Tujuan 5 Wadah bagi para guru dalam memperoleh, mempertahankan, meningkatkan, dan membela hak asasinya baik sebagai pribadi, anggota masyarakat, warga negara, dan pemangku profesi kependidikan. 13 6. Wahana untuk memberikan perlindungan dan membela kepentingan guru dan tenaga kependidikan yang berhubungan dengan persoalan-persoalan hukum. b. dosendan tenaga kependidikan terhadap pengelolaan SDM yang berlangsung selama 1 tahun ini. Berdasarkan hasil yang diperoleh, tingkat kepuasan dosen dan tenaga kependidikan terhadap tata pamong dan tata kelola di ITSNU Pasuruan pada tahun akademik 2019/2020 menunjukkan hasil sebagai berikut: Penilaian Kepuasan Padapoin selanjutnya adalah jumlah keadaan siswa. Seperti jumlah murid, jumlah rombel, dan agama. Pada poin data identitas golongan, pendidikan, PTT, GTT, GTY dan sebagainya. Untuk lebih jelas Anda dapat mengunduh secara gratis pada link di bawah ini. Download Gratis Format Rekapitulasi Tenaga Pendidik dan Kependidikan (R10) 2 Kompetensi sebagai Persyaratan Pendidik Tidak semua orang bisa menjadi pendidik kalau yang bersangkutan tidak bisa menunjukkan bukti dengan kriteria yang ditetapkan. Syarat- syarat umum bagi seorang pendidik adalah : Sehat Jasmani dan Sehat Rohani. Syarat untuk menjadi seorang pendidik yaitu: 1. Harus beragama. 2. Tugasdan tanggungjawab seorang guru ,meliputi : 1) Membuat Perangkat Pembelajaran : a) KKM (Kriteria Ketuntasan Minimal) b) Program Tahunan / Semester. c) Program satuan pelajaran d) Program Rencana Pengajaran e) Program Mingguan Guru f) LKS (Lembar Kerja Siswa) 2) Melaksanakan Kegiatan pembelajaran. xxwugR2.